Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalsel, Fatkhan, menerangkan penempatan dana di deposito sudah sesuai dengan regulasi PP 12 Tahun 2019 dan Permendagri No 77 Tahun 2010 untuk manajemen keuangan.

Pihak DPRD berencana kembali memanggil dinas PUPR dan SKPD lainnya untuk mendalami alasan daya serap anggaran yang belum optimal tersebut. (wartabanjar.com/berbagai sumber/dprdkalsel)

Editor: Yayu