“Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh instansi teknis dan juga masyarakat dapat memahami bahwa kini telah tersedia kemudahan dalam pengurusan perizinan berusaha melalui sistem OSS. Prosesnya dapat dilakukan di mana pun dan kapan pun, asalkan tersedia akses internet dan perangkat yang memadai,” ungkap Adam.
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat iklim investasi di daerah.
Implementasi perizinan berusaha berbasis risiko diharapkan menjadi langkah konkret dalam mewujudkan pelayanan publik yang cepat, transparan, akuntabel, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan. (Wartabanjar.com/Rnld)
Editor Restu












