Ditemui seusai kegiatan, Kepala DPMPTSP Kabupaten Barito Kuala, Eko Purnama Sakti, menerangkan bahwa sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi seluruh perangkat daerah untuk memahami arah kebijakan baru dalam sistem perizinan nasional.
“Hari ini kita baru saja melaksanakan sosialisasi terkait PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi ini merupakan satu-satunya acuan bagi seluruh jenis layanan perizinan yang ada di Indonesia. Karena itu, baik rekan-rekan di SKPD teknis maupun kami di DPMPTSP berkewajiban untuk memahami dan mengerti bagaimana proses perizinan tersebut berlangsung, termasuk kegiatan yang wajib melalui sistem SLH dan adanya ketentuan fiktif positif. Mudah-mudahan kita dapat melaksanakan aturan ini dengan sebaik-baiknya,” jelas Eko.
Pada kesempatan yang sama, Helpdesk OSS DPMPTSP Provinsi Kalimantan Selatan, Adam Indra Wijaya, menambahkan bahwa keberadaan sistem OSS diharapkan mampu mempermudah masyarakat dan pelaku usaha dalam mengurus perizinan secara cepat dan fleksibel.
“Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh instansi teknis dan juga masyarakat dapat memahami bahwa kini telah tersedia kemudahan dalam pengurusan perizinan berusaha melalui sistem OSS. Prosesnya dapat dilakukan di mana pun dan kapan pun, asalkan tersedia akses internet dan perangkat yang memadai,” ungkap Adam.
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat iklim investasi di daerah.
Implementasi perizinan berusaha berbasis risiko diharapkan menjadi langkah konkret dalam mewujudkan pelayanan publik yang cepat, transparan, akuntabel, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan. (Wartabanjar.com/Rnld)
Editor Restu







