Kegiatan sosialisasi juga menghadirkan narasumber dari Dinas PMPTSP Provinsi Kalimantan Selatan, dalam hal ini Helpdesk OSS DPMPTSP Provinsi Kalimantan Selatan, Adam Indra Wijaya, yang memaparkan secara rinci teknis pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko serta penerapan sistem OSS di tingkat daerah.
Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab, yang memberikan ruang interaktif bagi peserta untuk memperdalam pemahaman dan membahas langkah tindak lanjut penerapan regulasi tersebut di Kabupaten Barito Kuala.
Ditemui seusai kegiatan, Kepala DPMPTSP Kabupaten Barito Kuala, Eko Purnama Sakti, menerangkan bahwa sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi seluruh perangkat daerah untuk memahami arah kebijakan baru dalam sistem perizinan nasional.
“Hari ini kita baru saja melaksanakan sosialisasi terkait PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi ini merupakan satu-satunya acuan bagi seluruh jenis layanan perizinan yang ada di Indonesia. Karena itu, baik rekan-rekan di SKPD teknis maupun kami di DPMPTSP berkewajiban untuk memahami dan mengerti bagaimana proses perizinan tersebut berlangsung, termasuk kegiatan yang wajib melalui sistem SLH dan adanya ketentuan fiktif positif. Mudah-mudahan kita dapat melaksanakan aturan ini dengan sebaik-baiknya,” jelas Eko.
Pada kesempatan yang sama, Helpdesk OSS DPMPTSP Provinsi Kalimantan Selatan, Adam Indra Wijaya, menambahkan bahwa keberadaan sistem OSS diharapkan mampu mempermudah masyarakat dan pelaku usaha dalam mengurus perizinan secara cepat dan fleksibel.







