“Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari partisipasi masyarakat yang peduli terhadap keamanan dan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Tanah Laut hingga ke akar-akarnya,” tegas Kasat Resnarkoba.

Pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Tanah Laut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Wartabanjar.com/Gazali)

Editor: Yayu