Proses: WP atau PPAT menyerahkan berkas secara online, diverifikasi petugas, lalu melakukan pembayaran di Bank Kalsel. Setelah itu diterbitkan tanda lunas BPHTB.
Waktu pelayanan: 30–45 menit.
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan di desa maupun kota.
Syarat: Fotokopi KTP, bukti kepemilikan tanah (sertifikat/AJB), formulir pendaftaran, SPOP & LSPOP, foto lokasi, dan nomor kontak.
Proses: Formulir diverifikasi, petugas melakukan penilaian lapangan, kemudian SPPT PBB-P2 diterbitkan. Pembayaran dilakukan di Bank Kalsel.
Waktu pelayanan: 1–3 hari.
- Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah
Dikenakan pada pelaku usaha yang memasang reklame atau menggunakan air tanah dalam kegiatan usaha.
Syarat: Fotokopi KTP, NPWP, surat izin usaha, dan nomor kontak.
Proses: Petugas mendata objek pajak di lapangan, menerbitkan Nota Hitung dan SKPD, kemudian pembayaran dilakukan via Bank Kalsel.
Waktu pelayanan: ±1 hari.
(Wartabanjar.com/Alfi)
Editor Restu







