Divonis 6 Bulan di PN Banjarmasin, Terdakwa Perkara ITE Ajukkan Banding
Kemudian terdakwa juga mengedit sebuah foto korbannya, disertai dengan tulisan berisi tudingan-tudingan yang dialamatkan kepada pelapor.
“Banyak yang hanyut gara2 meliat inya memajang testi hasil invest 1M an sebulan. Mun ditakuni selalu memastikan kalo usaha ini aman, wahini kenapa ikam bungkam jenk, maka rancak lantih banar kuciak2” (banyak yang hanyut (tertarik/terbuai) karena melihat dia memajang testi hasil investasi 1 Milyar per bulan. Kalau ditanya selalu memastikan kalau usaha ini aman, sekarang kenapa kamu bungkam jeng, padahal sering sekali teriak-teriak) dan dishare (upload) oleh terdakwa pada akun TIKTOK.
Tidak terima atas tudingan tersebut, pelapor pun akhirnya melaporkan terdakwa ke Ditreskrimsus Polda Kalsel, hingga perkaranya pun bergulir di PN Banjarmasin.
Dalam perkara ini, JPU pun menjerat terdakwa dengan dengan Pasal 45 Ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(Wartabanjar.com/Frans)
Editor Restu