WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Terdakwa dalam perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dugaan pencemaran nama baik, Malisa Alima langsung memastikan upaya hukum banding.
Putusan atas perkara ITE yang membelit terdakwa Malisa sendiri, dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (30/10/2025).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Indra Meinanta menyatakan terdakwa Malisa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 45 Ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga Pipa PDAM Warga Jalan Pramuka Bocor, Diduga Sengaja Dipotong Maling Meteran Air
Oleh karena itu, Majelis Hakim pun menjatuhkan hukuman penjara selama 6 bulan kepada terdakwa Malisa.
Setelah berdiskusi dengan penasihat hukumnya, Henny Puspitawati SH MH, terdakwa Malisa pun menyatakan banding.
Kepada awak media, Henny Puspitawati SH MH pun menegaskan ada beberapa pertimbangan kliennya memilih banding atas putusan tersebut.
Pertama menurutnya terkait dengan pertimbangan Majelis Hakim, yang mengakui adanya SKB 3 Menteri bahwa seharusnya diselesaikan dahulu perkara dugaan investasi bodong yang beberapa waktu viral yakni Fitrianoor (FN) alias Ifit.
Ifit pun sudah divonis bersalah dan dalam waktu dekat perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga akan bergulir.
“Secara tidak langsung Majelis Hakim mengakui adanya SKB 3 Menteri, tapi katanya tidak terikat,” ujar Henny.
Selain itu, yang jadi pertimbangan lanjut Henny, terkait dengan kerugian yang dialami oleh korban atau pelapor dalam perkara ini tidak dijelaskan secara detil.

