Divonis 6 Bulan di PN Banjarmasin, Terdakwa Perkara ITE Ajukkan Banding

Dalam perkara ini, JPU pun menjerat terdakwa dengan dengan Pasal 45 Ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(Wartabanjar.com/Frans)

Editor Restu