Divonis 6 Bulan di PN Banjarmasin, Terdakwa Perkara ITE Ajukkan Banding

Selain itu, yang jadi pertimbangan lanjut Henny, terkait dengan kerugian yang dialami oleh korban atau pelapor dalam perkara ini tidak dijelaskan secara detil.

“Katanya mengakibatkan kerugian untuk korban. Tapi tidak terlihat berapa kerugiannya. Harusnya kalau memang ada kerugiannya disertai bukti, bukan hanya sekadar keterangan atau pengakuan saja,” tegasnya.

Malisa sendiri duduk di kursi pesakitan, terkait dengan kasus investasi bodong yang menyeret seorang oknum Bhayangkari yakni Fitrian Noor yang sempat viral.

Terdakwa Malisa membuat postingan yang menuding bahwa korban atau orang yang melaporkannya dalam perkara ini, ikut bersekongkol dengan Fitrian Noor.

Kemudian terdakwa juga mengedit sebuah foto korbannya, disertai dengan tulisan berisi tudingan-tudingan yang dialamatkan kepada pelapor.

“Banyak yang hanyut gara2 meliat inya memajang testi hasil invest 1M an sebulan. Mun ditakuni selalu memastikan kalo usaha ini aman, wahini kenapa ikam bungkam jenk, maka rancak lantih banar kuciak2” (banyak yang hanyut (tertarik/terbuai) karena melihat dia memajang testi hasil investasi 1 Milyar per bulan. Kalau ditanya selalu memastikan kalau usaha ini aman, sekarang kenapa kamu bungkam jeng, padahal sering sekali teriak-teriak) dan dishare (upload) oleh terdakwa pada akun TIKTOK.

Tidak terima atas tudingan tersebut, pelapor pun akhirnya melaporkan terdakwa ke Ditreskrimsus Polda Kalsel, hingga perkaranya pun bergulir di PN Banjarmasin.

Dalam perkara ini, JPU pun menjerat terdakwa dengan dengan Pasal 45 Ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(Wartabanjar.com/Frans)

Editor Restu