Gubernur Kalsel H Muhidin Bongkar Fakta! Dana Rp5,1 Triliun Bukan Mengendap, tapi Strategi Keuangan Daerah
Ukuran Huruf:
Selain meminta Kementerian Keuangan untuk segera mengeluarkan klarifikasi resmi, Gubernur juga menginstruksikan Bank Kalsel agar melakukan evaluasi internal terhadap kesalahan input data yang sempat memicu kehebohan.
“Saya sudah minta pihak Bank Kalsel menelusuri dan memperbaiki sistemnya, agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya.
Menutup pernyataannya, Gubernur H. Muhidin menegaskan bahwa penyimpanan dana daerah dalam bentuk deposito merupakan praktik umum di pemerintahan daerah, sebagai upaya optimalisasi kas daerah sebelum digunakan untuk pembangunan.
“Banyak daerah lain melakukan hal serupa. Dana itu bisa langsung dicairkan kapan pun dibutuhkan untuk kepentingan pembangunan masyarakat,” pungkasnya.(adpim/md)
editor: nur muhammad