Gubernur Kalsel H Muhidin Bongkar Fakta! Dana Rp5,1 Triliun Bukan Mengendap, tapi Strategi Keuangan Daerah

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin dengan tegas membantah tudingan adanya dana “mengendap” senilai Rp5,165 triliun di perbankan daerah seperti yang disampaikan oleh Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa.

Dalam konferensi pers di Banjarbaru, Selasa (28/10/2025) siang, Muhidin menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan. Ia menjelaskan, dana tersebut memang milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel), bukan Pemerintah Kota Banjarbaru seperti yang beredar sebelumnya.

Menurutnya, kekeliruan terjadi karena adanya kesalahan teknis dalam penginputan kode Golongan Pihak Lawan (GPL) di sistem Bank Kalsel, sehingga 13 rekening milik Pemprov Kalsel dengan total saldo Rp4,746 triliun tercatat seolah-olah milik Pemko Banjarbaru.

“Pernyataan dari Menteri Keuangan itu keliru. Jangan sampai seperti koboy salah tembak, karena ini bukan dana mengendap,” ujar Muhidin dengan nada tegas.

Gubernur menjelaskan bahwa dana tersebut memang disimpan dalam bentuk giro dan deposito, di mana sekitar Rp3,9 triliun di antaranya ditempatkan dalam deposito. Dana ini merupakan kas sementara yang menunggu waktu realisasi untuk belanja pembangunan daerah.

“Itu uang sementara, bukan mengendap. Kita simpan di deposito sambil menunggu realisasi belanja. Justru dari situ daerah mendapat bunga 6,5 persen per tahun, atau sekitar Rp21 miliar per bulan,” paparnya.

Muhidin menambahkan, bunga deposito tersebut masuk sebagai pendapatan sah Pemprov Kalsel, bukan keuntungan pribadi atau pihak tertentu.

Baca Juga :   Pencuri Scoopy di Komplek DPR Terekam CCTV

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca