Terkait hal ini pula, dalam eksepsi yang diajukkannya, lanjut Asmuni, bahwa pihaknya pun meminta agar Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Banjarmasin untuk memberikan putusan sela, dengan amar putusan yakni menyatakan Pengadilan Tipikor Banjarmasin tidak berwenang memeriksa atas nama terdakwa Ainuddin, menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum.

"Memohon agar Majelis Hakim membebaskan terdakwa Ainuddin dari segala dakwaan. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," tutupnya.

BACA JUGA: DUNIA GEGER! Masjid Al-Aqsa Terancam Ambruk Akibat Penggalian Bawah Tanah Israel, Yerusalem di Ujung Bahaya!

Atas eksepsi dari terdakwa Ainuddin tersebut, Majelis Hakim pun menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan dari JPU atas eksepsi terdakwa.

Perkara dugaan korupsi bokar ini sendiri sejatinya menyeret 3 orang terdakwa.

Selain Ainuddin, selaku mantan Dirut Perumda Tabalong Jaya Persada, juga menyeret mantan Bupati Tabalong 2 periode yakni Anang Syakhfiani, dan satu lagi mantan Direktur PT EB yakni Jumiyanto.

Ketiga terdakwa dalam perkara ini harus duduk di kursi pesakitan, karena adanya sejumlah kejanggalan dalam kerjasama bokar antara Perumda Tabalong Jaya Persada dengan PT Eklusife Baru (EB).

Bahkan diduga kerjasama dilakukan tidak sesuai prosedur dan terjadi penyelewengan, hingga akhirnya muncul kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar.

Karena perbuatannya ini, JPU pun mendakwa Anang Syakhfiani dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 KUHP.(Wartabanjar.com/Frans)

Editor: Yayu