WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Perkara kerjasama jual beli bahan olahan karet (bokar) antara Perumda Tabalong Jaya Persada dan PT Eklusife Baru (EB) pada tahun 2019, rupanya sudah pernah diadili oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjung secara perdata.
Perkara yang diputus oleh PN Tabalong tersebut, atas gugatan yang dilakukan oleh Perumda Tabalong Jaya Persada kepada PT EB.
Berdasarkan putusan PN Tabalong dengan nomor 26/Pdt.G/2022/PN Tjg tersebut, tergugat yakni PT EB dinilai ingkar janji alias wanprestasi, karena tidak memenuhi kesepakatan perjanjian.
Oleh karenanya juga, dalam amar putusannya Majelis Hakim pun menghukum pihak tergugat (PT EB) untuk membayar kerugian materil kepada pihak Perumda Tabalong Jaya Persada, dihitung dari sisa pembayaran berupa bokar yang belum dibayar pihak tergugat, sanksi serta keuntungan/fee dengan jumlah total yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 1,9 M.
Adanya putusan perkara perdata di PN Tanjung ini pula, menjadi salah satu dasar eksepsi atau keberatan yang diajukkan oleh salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi bokar yang sedang bergulir di Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin, yakni terdakwa Ainuddin.
Hal ini pula, yang menjadi salah satu poin yang dikemukakan oleh terdakwa Ainuddin melalui tim penasihat hukumnya, pada sidang dengan agenda eksepsi pada Kamis (23/10/2025).
Penasihat hukum terdakwa Ainuddin, Asmuni, S.H., menerangkan bahwa dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi.
“Karena peristiwa yang terjadi merupakan perkara perdata mengenai perbuatan wanprestasi dan dibuktikan dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri Tanjung, bahkan sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Asmuni, Minggu (26/10/2025).

