DKPP Sanksi Keras Ketua Hingga Sekjen KPU RI Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu, Netizen: Balikin Duit 90 M!

WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua, Anggota, dan Sekjen KPU RI di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (21/10/2025).

DKPP menilai tindakan keenam teradu dalam penggunaan sewa pesawat jet pribadi tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu.

Tindakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan asas efisien dalam melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan pada penggunaan penyewaan jet pribadi.

Pada sidang kali ini, DKPP membacakan putusan untuk tujuh perkara yang melibatkan 38 penyelenggara pemilu sebagai teradu.

Secara keseluruhan, seperti dikutip dari Instagram DKPP yaitu @dkpp_ri, pihaknya menjatuhkan sanksi memberhentikan (1), peringatan keras (6), peringatan (5), dan terdapat 48 penyelenggara pemilu yang direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito, dengan Anggota Majelis diduduki oleh J Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

BACA JUGA: DUNIA GEGER! Masjid Al-Aqsa Terancam Ambruk Akibat Penggalian Bawah Tanah Israel, Yerusalem di Ujung Bahaya!

Putusan ini ditanggapi oleh banyak warganet yang tak setuju dengan sanksi peringatan keras tersebut.

“Kenapa cuma SANKSI DAN PERINGATAN KERAS?! Harusnya minta BALIKIN DUIT APBN dong,” ujar and***.