Pelaku Curanmor di Banjarbaru Ditangkap di Tabalong, Motor Digadaikan

“Pada Jumat (24/10/2025) dini hari sekitar pukul 00.00 Wita, tim gabungan dari Polres Banjarbaru dan Polres Tabalong berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,”

Dari hasil pemeriksaan, pelaku I mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Genio milik korban.

Motor tersebut kemudian digadaikan melalui seorang temannya berinisial D di Banjarmasin seharga Rp2 juta, dan D mendapat upah Rp100 ribu.

“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan bertindak seorang diri. Ia juga diketahui pernah menjalani hukuman penjara atas kasus serupa di Polres Banjarmasin,” ujar Ipda Kardi.

Barang bukti satu unit Honda Genio warna abu-abu juga berhasil diamankan polisi. Kini pelaku sudah ditahan di Polres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara,” tutup Ipda Kardi. (wartabanjar.com/IKhsan)

Editor Restu