Dalam Pasal 86 UU PIHU terbaru, tercantum tiga jalur resmi pelaksanaan ibadah umrah:
Melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU),
Secara mandiri, atau
Melalui Menteri Agama dalam kondisi luar biasa.
Dengan adanya perubahan ini, umat Islam kini memiliki lebih banyak pilihan dalam menunaikan ibadah umrah, baik dengan menggunakan jasa travel resmi maupun secara mandiri sesuai kemampuan dan kebutuhan masing-masing.(Wartabanjar.com/Berbagai Sumber)
editor: nur muhammad







