WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kabar besar datang dari Senayan! Pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), yang kini memungkinkan umat Islam melaksanakan ibadah umrah secara mandiri tanpa melalui biro perjalanan.
Namun, kebijakan baru ini sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan penyelenggara perjalanan umrah (PPIU). Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menegaskan bahwa aturan umrah mandiri tidak bertujuan melemahkan peran travel atau PPIU, melainkan bentuk adaptasi terhadap sistem baru yang diberlakukan oleh Pemerintah Arab Saudi.
“Perlu kami tegaskan bahwa pembahasan mengenai umrah mandiri dalam revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bukan dimaksudkan untuk melemahkan peran PPIU,” ujar Selly, Jumat (24/10/2025).
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, kebijakan tersebut dibuat agar Indonesia lebih proaktif terhadap perubahan kebijakan internasional, terutama dari Kerajaan Arab Saudi yang kini membuka sistem umrah mandiri resmi bagi jamaah dari seluruh dunia.
“Pemerintah Arab Saudi sudah memberikan izin resmi bagi pelaksanaan umrah mandiri, bahkan mereka mempromosikannya langsung dengan menggandeng maskapai nasional seperti Saudi Arabian Airlines dan Flynas Airlines,” ungkapnya.
Melalui skema baru itu, setiap warga yang membeli tiket penerbangan tertentu dapat memperoleh visa kunjungan gratis selama empat hari (transit visa). Visa ini memungkinkan jamaah melakukan perjalanan ke berbagai kota di Arab Saudi, termasuk beribadah umrah serta wisata religi di Tanah Suci.
“Pemerintah Indonesia harus bersikap adaptif dan proaktif terhadap perubahan kebijakan internasional ini,” tegas Selly, yang juga menjadi anggota Panitia Kerja (Panja) revisi UU PIHU.







