Dalam pembelaan lisan yang disampaikan di hadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Ardianto, Ahmad Maulana dan Faisal Mukti mengaku menyesal dan siap menebus kesalahan mereka.
Keduanya juga menegaskan bahwa mereka telah bersikap kooperatif dan berupaya mengembalikan uang negara.

“Saya menyesal, Yang Mulia. Saya sudah berusaha mengembalikan kerugian negara,” ujar Maulana dengan suara bergetar.

Dari catatan persidangan, Ahmad Maulana telah mengembalikan Rp172 juta, sedangkan Faisal Mukti Rp970 juta dari total kerugian negara yang ditimbulkan.

Majelis hakim kemudian menunda sidang dan akan membacakan putusan pekan depan, yang dipastikan akan menjadi momen menentukan bagi kedua terdakwa.

Kasus korupsi ini mencuat setelah penyelidikan menemukan puluhan transaksi fiktif di bank pelat merah wilayah Batulicin. Modus operandi yang dilakukan kedua terdakwa dinilai merugikan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan daerah.

Kini, masyarakat menanti apakah majelis hakim akan mengikuti tuntutan jaksa atau memberi keringanan hukuman bagi kedua terdakwa yang telah menyatakan penyesalan mendalam.(Wartabanjar.com/Frans)

editor: nur muhammad