1. 2 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 4,87 gram
  2. 1 bungkus plastik penyedap masakan
  3. 1 bungkus plastik warna hitam
  4. 1 buah kotak warna hitam bekas makanan coklat
  5. 1 timbangan digital kecil warna hitam
  6. 1 buah gawai warna hitam
  7. 1 paket plastik klip

“Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah membantu menginformasikan perihal tindak pidana Peredaran gelap Narkotika ini dan kami sampaikan juga kepada seluruh warga Tabalong,jika memiliki informasi atau melihat atau mengalami tindak pidana, bisa menghubungi layanan Polri 110, layanan telepon ini bebas Pulsa dari operator manapun, petugas kami siap melayani selama 1 x 24 jam,” pungkas IPTU Joko. (wartabanjar.com/berbagai sumber)

Editor: Yayu