“Harapan kami tentu seluruh pelaku, baik swasta maupun pemerintah, bisa mencapai 100 persen kepatuhan. Ini penting sebagai indikator tata kelola laut kita di daerah. Selain tertib, juga menjadi bentuk perlindungan terhadap ekosistem laut dan hak masyarakat pesisir,” jelasnya.

KKPRL merupakan instrumen penting dalam pengelolaan wilayah laut, yang mewajibkan setiap pihak yang berkegiatan di ruang laut untuk mengajukan izin, menyampaikan rencana kegiatan, serta mempertimbangkan aspek ekosistem laut yang terdampak.

Melalui penguatan pengawasan dan regulasi, DKP berharap aktivitas kelautan di Kalimantan Selatan dapat terus berkembang secara berkelanjutan dan bertanggung jawab. (wartabanjar.com/mckalsel)

Editor: Yayu