WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Drama panjang antara selebgram Lisa Mariana dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kini mencapai babak baru! Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil.
“Sudah ditetapkan tersangka Minggu lalu,” ujar Kombes Rizki Agung Prakoso, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Senin (20/10/2025).
Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan Lisa Mariana sebagai tersangka pada Senin (20/10/2025).
Sebelumnya, kedua belah pihak sempat mengikuti proses mediasi di Bareskrim Polri pada Selasa (23/9/2025).
Namun upaya damai itu berakhir deadlock alias buntu tanpa kesepakatan.
“Yang jelas untuk mediasi deadlock. Jadi tidak ada perdamaian, maju terus,” kata John Boy Nababan, kuasa hukum Lisa Mariana.
Pihak Lisa mengaku tidak lagi membicarakan opsi damai dan siap mengikuti proses hukum hingga akhir.
BACA JUGA: TERBONGKAR! Pengemudi Pajero Klakson “Tot Tot Wuk Wuk” Pakai Pelat Polri Palsu Ternyata Warga Sipil
Ridwan Kamil Tolak Damai: “Harus Ada Efek Jera!”
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menegaskan sejak awal kliennya menolak jalur damai dan memilih melanjutkan proses hukum sampai tuntas.
“Pak Ridwan Kamil lebih memilih menempuh jalur hukum demi kepastian hukum,” tegas Muslim.
Ia juga menyebut hasil tes DNA dari Pusdokkes Polri telah membuktikan bahwa anak yang disebut CA bukan anak biologis Ridwan Kamil, melainkan anak Lisa Mariana sendiri.
“Tes DNA sudah jelas menyatakan bahwa CA bukan anak Ridwan Kamil. Itu bukti yang sempurna,” katanya.









