Hans Falita Hutama

Pidana: 4 tahun penjara

Denda: Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan

Uang pengganti: Rp 74,5 miliar, subsider 2 tahun kurungan

Jaksa menegaskan bahwa nilai uang pengganti tersebut telah memperhitungkan harta para terdakwa yang telah disita selama proses penyidikan.

Dengan total uang pengganti mencapai lebih dari Rp 338 miliar, kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi impor terbesar yang pernah menjerat pejabat swasta di sektor perdagangan gula.

Hingga berita ini diturunkan, kelima terdakwa masih menunggu putusan majelis hakim, sementara publik menyoroti kasus ini sebagai ujian serius terhadap komitmen pemerintah memberantas mafia pangan dan korupsi impor.(Wartabanjar.com/Berbagai Sumber)

editor: nur muhammad