Perbuatan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika — pasal yang dikenal memiliki ancaman hukuman berat bagi pelaku peredaran sabu.

Kini, ketiga sekawan itu akan menghabiskan waktu bersama bukan di meja transaksi, melainkan di balik jeruji besi Lapas Banjarmasin, menanggung akibat “bisnis” terlarang yang mereka jalankan.(Wartabanjar.com/Frans)

editor: nur muhammad