Babak Baru Kasus Korupsi PT ADS Balangan! Jaksa dan Terdakwa Kompak Ajukan Banding
Ukuran Huruf:
Dalam kapasitasnya sebagai Direktur, Reza diduga mengeluarkan dana operasional tanpa rencana kegiatan bisnis (RKB) atau rencana tahunan yang disahkan oleh Bupati dan Komisaris. Bahkan, sebagian besar dana perusahaan yang mencapai belasan miliar rupiah diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, Reza dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor, dan sebagai dakwaan subsider, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Kini, seluruh pihak menanti hasil putusan banding yang akan menentukan arah lanjutan dari kasus korupsi besar di lingkungan Perseroda milik Pemkab Balangan ini.(Wartabanjar.com/Frans)
editor: nur muhammad