Lebih spesifik juga disebutkan bahwa barang bukti yang dikembalikan tersebut dikembalikan kepada JPU, dan tujuannya adalah untuk perkara lanjutan.
“Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti terhadap pihak pihak lain yang mengakibatkan kerugian negara namun belum dimintai pertanggungjawabannya,” bunyi amar putusan dari Majelis Hakim.
Penasihat hukum terdakwa Dika dan Selvie, Rahadian Noor SH pun membenarkan bahwa salah satu akar putusan Selvie adalah barang bukti dikembalikan.
“Yang menarik memang dalam amar putusan terdakwa Selvie, Majelis Hakim menyatakan semua barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dilakukan proses selanjutnya. Bisa jadi ini pengembangan dari terdakwa Dika dan Selvie. Bisa saja nanti yang terseret adalah dari internal BRI nya,” terangnya.
Selvie sendiri duduk di kursi pesakitan karena mengajukkan kredit topengan atau kredit fiktif, dari periode 2021 hingga 2023.
Selain mengajukkan kredit atas nama diri sendiri, terdakwa Selvie juga mengajukkan nama orang lain dan totalnya menjadi 28 orang debitur.
Selvie pun memanipulasi sejumlah berkas, termasuk juga data usaha hingga agunan dari para debitur. Perbuatan curang Selvie ini pun dimuluskan oleh terdakwa Dika.
Setelah uang berhasil dicairkan, Selvie pun mengambil uang dan membagikannya kepada pemilik nama yang diajukkan, termasuk komitment fee dari setiap pencairan dengan nominal hingga puluhan juta untuk terdakwa Dika.
Kredit yang dicairkan pun nominalnya bervariasi, mulai dari Rp 150 juta hingga Rp 800 juta, dengan total uang yang berhasil dicairkan sebesar Rp 9,2 Miliar.
Akibat perbuatan Dika dan Selvie tersebut, kerugian negara yang muncul dalam perkara ini senilai Rp 9,2 Miliar.(Wartabanjar.com/Frans)
Editor Restu







