EKS SEKDA BALANGAN Gugat Status Tersangka Korupsi Dana Hibah! Kuasa Hukum: Cacat Prosedur!

WARTABANJAR.COM, PARINGIN — Drama hukum mencuat di Kabupaten Balangan! Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Balangan, Sutikno, resmi melawan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid. Gugatan praperadilan yang diajukan Sutikno mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Paringin, Jumat (3/10/2025).

Sidang perdana ini dipimpin oleh hakim tunggal Dharma Setiawan Negara, sementara Sutikno diwakili tim kuasa hukum dari Firma Hukum Victoria yang dikomandoi Kamaruddin Simanjuntak. Pembacaan permohonan dilakukan oleh Hottua Manalu, anggota tim hukum Sutikno.

Dalam sidang, tim hukum Sutikno menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap klien mereka cacat prosedur karena tidak didukung alat bukti sah. Salah satu poin utama keberatan adalah tidaknya ditemukan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi syarat untuk menilai ada atau tidaknya kerugian negara.

BACA JUGA: SMPN 4 Paringin Siap Jadi Sekolah Sehat Unggulan Balangan! Ini yang Jadi Sorotan Tim Provinsi

“Dalam perkara ini, tidak ada audit BPK. Namun penetapan tersangka sudah dilakukan. Ini melanggar prosedur hukum,” tegas Hottua Manalu di hadapan majelis hakim.

Tim pembela juga menyoroti fakta persidangan sebelumnya yang menjerat dua terdakwa lain dalam kasus yang sama, yakni Ketua Majelis Taklim Mustafa Al-Hamid dan bendahara Nordiansyah. Menurut mereka, tidak ada satu pun keterangan yang menyebut Sutikno menerima aliran dana hibah.

“Disposisi yang diteken Sutikno hanyalah bagian dari tugas administratif selaku Sekda. Kewenangan teknis pencairan dana bukan di tangannya,” jelas Hottua.

Baca Juga :   DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Paripurna Bahas Pembentukan 17 Desa Baru

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

Paling Banyak Dibaca