FAKTA BARU Pencabutan Gelar 17 Profesor ULM! Kemdiktisaintek: SK Dr. Abdul Ghofur Sudah Disampaikan Langsung ke Orangnya
WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 3519/M/KPT.KP/2025 tentang pembatalan kenaikan jabatan akademik/fungsional dosen.
Dalam keputusan tersebut, gelar Profesor/Guru Besar Dr. Abdul Ghofur, S.T., M.T. yang sebelumnya ditetapkan pada 1 Juni 2023 dinyatakan dicabut.
Pembatalan ini mengacu pada rekomendasi Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi melalui surat Nomor 0189/B/DT.04.01/2025 tertanggal 27 Maret 2025, yang menyebut adanya pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah.
Isi Pokok Keputusan Menteri
Membatalkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 28269/M/07/2023 tanggal 7 Juni 2023 tentang pengangkatan Dr. Abdul Ghofur sebagai Profesor/Guru Besar.
Gelar Profesor/Guru Besar yang disandang Dr. Abdul Ghofur sejak 1 Juni 2023 ditarik kembali.
Unit kerja Dr. Abdul Ghofur berada di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 19 Agustus 2025.
Salinan asli keputusan disampaikan langsung kepada dosen bersangkutan, dengan tembusan kepada:
Dirjen Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek
Inspektur Jenderal Kemdiktisaintek
Rektor Universitas Lambung Mangkurat
Latar Belakang Pencabutan
Sebelumnya, Dr. Abdul Ghofur diangkat sebagai Profesor berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28269/M/07/2023 tanggal 7 Juni 2023.
Namun, status tersebut dibatalkan setelah terbukti terjadi pelanggaran serius terkait integritas akademik dalam karya ilmiah, yang dinilai merusak kredibilitas dunia pendidikan tinggi.
Pencabutan gelar Profesor ini tidak hanya berdampak pada individu yang bersangkutan, tetapi juga berpotensi menimbulkan sorotan publik terhadap Universitas Lambung Mangkurat (ULM) sebagai institusi tempat dosen tersebut mengabdi.
Keputusan ini menunjukkan sikap tegas pemerintah dalam menjaga marwah akademik, kredibilitas, dan standar etika di lingkungan pendidikan tinggi Indonesia.(Wartabanjar.com/Tim)
editor: nur muhammad