WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Kasus kecelakaan maut di Jalan A. Yani Kilometer 28 tepat di depan Bandara Syamsudin Noor kini memasuki babak baru. Pengemudi mobil Gran Max minibus berinisial MA (33) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Banjarbaru setelah dilakukan gelar perkara pada 1 Oktober 2025.

Kasi Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunardi, menjelaskan bahwa kecelakaan disebabkan kelalaian pengemudi yang mengantuk dan kelelahan sehingga mobil kehilangan kendali dan menabrak kendaraan di depannya.

“Tidak ditemukan indikasi pengaruh minuman keras dalam insiden ini,” jelas Ipda Kardi saat dikonfirmasi, Kamis (2/10/2025).

Kronologi Kecelakaan

MA yang mengendarai Grand Max melaju dengan kecepatan tinggi di jalur lurus yang bebas hambatan. Kondisi itu membuat kecelakaan sulit dihindari.

Mobil tersebut menabrak sepeda motor yang ditumpangi P, ZN, MU, dan PCS. Tragisnya, ZN yang masih berusia 11 tahun meninggal dunia akibat benturan keras dalam kecelakaan itu.

Selain itu, pagar bandara juga mengalami kerusakan parah akibat hantaman mobil.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MA kini ditahan di sel Polres Banjarbaru. Proses hukum berjalan dengan masa penahanan awal 20 hari untuk melengkapi berkas pemeriksaan tahap pertama.

“Setelah tahap satu, akan dilanjutkan ke tahap dua selama 40 hari. MA sudah resmi ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Ipda Kardi.

Kecelakaan ini kembali menjadi pengingat keras bagi para pengemudi agar tidak memaksakan diri saat lelah atau mengantuk, terutama di jalur cepat seperti Jalan A. Yani yang kerap dilalui kendaraan dengan kecepatan tinggi.(wartabanjar.com/IKhsan)

editor: nur muhammad