Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolres Tanah Laut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Wartabanjar.com/Gazali)

Editor: Yayu