Pria Asal HSU Divonis 9 Tahun Gara-gara Narkoba

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Aulia Rahmatullah alias Badak, pria asal Hulu Sungai Utara (HSU) ini menjalani hukuman di balik jeruji besi dalam waktu lama.

Badak dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada hari ini Selasa (30/9/2025) setelah mengambil paket ranjau.

Sidang sendiri pada hari ini dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Irfanul Hakim.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim pun menyatakan bahwa terdakwa Badak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

“Oleh karena itu menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun kepada terdakwa,” ujar Majelis Hakim.

Selain itu Majelis Hakim juga dijatuhi hukuman berupa pidana denda sebesar Rp 1 Miliar, dengan catatan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti berupa lebih dari 400 gram (4 ons) sabu dirampas untuk dimusnahkan. Dan mobil yang digunakan untuk mengambil paket narkoba di Banjarmasin dirampas untuk negara.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa Badak pun menyatakan menerima.

Putusan ini sendiri terbilang sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut penjara selama 10 tahun.

Badak sendiri diamankan pada Minggu (16/9/2025) di sebuah gang di Jalan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Baca Juga :   Polres Tabalong Panen Jagung Kuartal IV di Ponpes Nurul Islam Littafaquh Wal Irsyad Muara Uya

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca