Pria Asal HSU Divonis 9 Tahun Gara-gara Narkoba
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Aulia Rahmatullah alias Badak, pria asal Hulu Sungai Utara (HSU) ini menjalani hukuman di balik jeruji besi dalam waktu lama.
Badak dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada hari ini Selasa (30/9/2025) setelah mengambil paket ranjau.
Sidang sendiri pada hari ini dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Irfanul Hakim.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim pun menyatakan bahwa terdakwa Badak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
"Oleh karena itu menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun kepada terdakwa," ujar Majelis Hakim.
Selain itu Majelis Hakim juga dijatuhi hukuman berupa pidana denda sebesar Rp 1 Miliar, dengan catatan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti berupa lebih dari 400 gram (4 ons) sabu dirampas untuk dimusnahkan. Dan mobil yang digunakan untuk mengambil paket narkoba di Banjarmasin dirampas untuk negara.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa Badak pun menyatakan menerima.
Putusan ini sendiri terbilang sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut penjara selama 10 tahun.
Badak sendiri diamankan pada Minggu (16/9/2025) di sebuah gang di Jalan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Badak diketahui datang dari daerah HSU, setelah mendapat perintah dari seseorang untuk mengambil paket sabu di Banjarmasin.
Badak tidak sendirian ke Banjarmasin, melainkan bersama dua orang lainnya yakni Muhammad Riskan Fauzi dan Alhafiz Anshari yang menjadi saksi sekaligus menjalani tuntutan terpisah dalam perkara ini.
Mereka diarahkan ke sebuah gang di Jalan Kelayan Selatan, untuk mengambil paket sabu yang diletakkan di dekat sebuah tiang listrik.
Paket sabu lalu diambil oleh terdakwa Badak, namun saat hendak diamankan dia berhasil melarikan diri bersama dengan saksi Alhafiz Anshari, sedangkan saksi Riskan berhasil ditangkap.