WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan ada merek gula diduga oplosan beredar di pasaran.
Pengoplosan ditengarai dilakukan oleh enam dari 30 merek yang beredar.
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, memperoleh data tersebut dari Satgas Pangan Polri sepanjang 2025.
Ada 30 merek gula yang menjadi sampel untuk uji laboratorium tersebut, dimana enam di antaranya diduga oplosan.
Dikutip dari berbagai sumber, Selasa (30/9/2025), ia mengatakan saat di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta Pusat pada Senin (29/9/2025), ditemukan adanya enam merek dari 30 merek gula yang dilakukan sampling dan uji di laboratorium, terdapat indikasi dari ICUMSA (International Commission for Uniform Methods of Sugar Analysis) maupun komposisi terbukti berbahan baku gula kristal rafinasi.
“Hasil ini telah dilakukan pemeriksaan ke seluruh perusahaan importir gula dan masih dalam tahap penyelidikan dalam rangka antisipasi rembesan gula rafinasi,” sambung Budi.
Budi menegaskan gula kristal rafinasi (GKR) seharusnya digunakan untuk proses produksi, bukan dikonsumsi langsung masyarakat, sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 57 Tahun 2024 tentang Penetapan Gula Sebagai Barang dalam Pengawasan.
GKR juga dilarang diperdagangkan langsung ke konsumen, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi.
Budi menekankan regulasi itu untuk mengatur distribusi GKR di tanah air demi menjamin ketersediaan bahan baku dan bahan penolong industri.
Sementara itu, gula yang bisa dikonsumsi langsung oleh masyarakat adalah gula kristal putih (GKP), namun pemerintah justru menemukan ada GKP yang berasal dari GKR.
Ia menyebutnya dengan istilah gula bervitamin (gulavit).
“GKR itu kan untuk industri. Memang, di lapangan itu ditemukan adanya gulavit. Artinya, GKR dicampur dengan bahan kimia tertentu, akhirnya menjadi GKP,” bebernya.
Oleh sebab itu, dalam revisi permendag (Permendag Nomor 17 Tahun 2022) yang akan dilakukan, pihaknya bakal menambahkan klausul baru bahwa GKR tidak boleh diubah menjadi GKP melalui proses tersebut.







