Ini seolah-olah sudah diproses melalui proses industri.
Praktik seperti itu yang nanti akan pihaknya larang melalui Permendag baru.
3 Indikasi Temuan Gulavit
Ada tiga indikasi Kemendag soal temuan gulavit, yaitu pertama GKP yang dihasilkan industri ternyata diduga berbahan baku gula kristal rafinasi, kedua adalah temuan oplosan tersebut menjadi salah satu faktor penyebab rendahnya serapan gula petani.
“Ketiga, merek-merek yang diduga melanggar nyatanya memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) dan izin edar sebagai GKP,” bebernya.
Mendag Budi Santoso berjanji segera menyelesaikan kajian untuk memasukkan norma pelarangan GKR sebagai bahan baku industri pengolahan GKP.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) selaku pembina industri. (wartabanjar.com/berbagai sumber)
Editor: Yayu






