Kemendag Temukan 6 Merek Gula Diduga Oplosan Beredar di Pasaran

Budi menekankan regulasi itu untuk mengatur distribusi GKR di tanah air demi menjamin ketersediaan bahan baku dan bahan penolong industri.

Sementara itu, gula yang bisa dikonsumsi langsung oleh masyarakat adalah gula kristal putih (GKP), namun pemerintah justru menemukan ada GKP yang berasal dari GKR.

Ia menyebutnya dengan istilah gula bervitamin (gulavit).

“GKR itu kan untuk industri. Memang, di lapangan itu ditemukan adanya gulavit. Artinya, GKR dicampur dengan bahan kimia tertentu, akhirnya menjadi GKP,” bebernya.

Oleh sebab itu, dalam revisi permendag (Permendag Nomor 17 Tahun 2022) yang akan dilakukan, pihaknya bakal menambahkan klausul baru bahwa GKR tidak boleh diubah menjadi GKP melalui proses tersebut.

BACA JUGA: Tuntut Kemerdekaan Palestina, Pengunjuk Rasa di Seoul Lempar Sepatu ke Gambar Wajah PM Israel Benjamin Netanyahu

Ini seolah-olah sudah diproses melalui proses industri.

Praktik seperti itu yang nanti akan pihaknya larang melalui Permendag baru.

3 Indikasi Temuan Gulavit

Ada tiga indikasi Kemendag soal temuan gulavit, yaitu pertama GKP yang dihasilkan industri ternyata diduga berbahan baku gula kristal rafinasi, kedua adalah temuan oplosan tersebut menjadi salah satu faktor penyebab rendahnya serapan gula petani.

“Ketiga, merek-merek yang diduga melanggar nyatanya memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) dan izin edar sebagai GKP,” bebernya.

Mendag Budi Santoso berjanji segera menyelesaikan kajian untuk memasukkan norma pelarangan GKR sebagai bahan baku industri pengolahan GKP.