WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Aksi Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri kembali mencatat sejarah besar. Buronan kelas kakap kasus investasi ilegal senilai Rp 2,7 triliun, Adrian Asharyanto Gunadi (AAG), akhirnya dipulangkan dari Qatar pada Jumat (26/9/2025).
Adrian merupakan otak penipuan investasi bodong yang menyeret ratusan korban bersama rekannya, Alan Perdana Putra. Alan sudah lebih dulu dipulangkan pada Februari 2025, sementara proses Adrian sempat berlarut-larut lantaran status Golden Visa yang dimilikinya di Qatar.
Lewat diplomasi tingkat tinggi, termasuk pertemuan bilateral di Interpol Asia Regional Conference, otoritas Qatar akhirnya menyerahkan Adrian ke tangan Polri. Keduanya diketahui membangun skema investasi ilegal melalui perusahaan tak berizin, lalu mengalihkan dana korban ke rekening pribadi maupun perusahaan afiliasi.
Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polri menegaskan, pemulangan buronan ini menjadi bukti nyata komitmen Indonesia dalam memberantas kejahatan transnasional dan memastikan negeri ini tidak menjadi tempat aman bagi para penipu kelas dunia.(Wartabanjar.com/divisihumaspolri)
editor: nur muhammad