CURI IPHONE 16 di Lapas Banjarbaru, Mahasiswa Jadi Tersangka, Polisi Sita Banyak Barang Bukti

1 unit handphone iPhone 11 Pro warna hijau gelap

1 lembar tas belanja Alfamart warna merah

1 lembar nomor antrean A 155 atas nama pelaku

Dijerat Pasal 362 KUHP

Kapolsek Cempaka menyampaikan, tersangka ER kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang ancamannya berupa hukuman pidana penjara.

Kasus ini menambah panjang catatan kriminal di wilayah Banjarbaru, sekaligus menjadi peringatan bahwa tindak kejahatan dapat terjadi di mana saja, bahkan di lingkungan lembaga pemasyarakatan sekalipun.(Wartabanjar.com/polsekcempaka)

editor: nur muhammad