WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Unit Reskrim Polsek Cempaka berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru, Jalan H. Mistar Cokrokusumo, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Rabu (24/9/2025).
Pelaku diketahui berinisial ER (lahir di Pakuan, 4 Desember 1995), yang berstatus sebagai pelajar/mahasiswa dan berdomisili di Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan.
Barang Bukti yang Disita
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, di antaranya:
1 kotak handphone merek Apple iPhone 11 Pro warna hitam
1 kotak handphone merek Xiaomi Redmi Note 10S
1 flashdisk merek Sandisk warna hitam-merah berisi rekaman CCTV
1 unit handphone iPhone 11 Pro warna hijau gelap
1 lembar tas belanja Alfamart warna merah
1 lembar nomor antrean A 155 atas nama pelaku
Dijerat Pasal 362 KUHP
Kapolsek Cempaka menyampaikan, tersangka ER kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang ancamannya berupa hukuman pidana penjara.
Kasus ini menambah panjang catatan kriminal di wilayah Banjarbaru, sekaligus menjadi peringatan bahwa tindak kejahatan dapat terjadi di mana saja, bahkan di lingkungan lembaga pemasyarakatan sekalipun.(Wartabanjar.com/polsekcempaka)
editor: nur muhammad







