WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kabar gembira bagi pemburu kendaraan bekas! Mulai tahun 2025, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk mobil dan motor bekas resmi dihapus alias Rp 0. Aturan baru ini membuat biaya balik nama jauh lebih ringan, meski tetap ada beberapa pungutan lain yang wajib dibayarkan.
Kebijakan ini berlaku di seluruh Indonesia, sesuai amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam pasal 12 ayat (1) ditegaskan bahwa objek BBNKB hanya berlaku pada penyerahan pertama kendaraan bermotor (baru), sementara kendaraan bekas tidak lagi dikenakan bea balik nama.
“BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor. Untuk penyerahan kedua dan seterusnya, tidak termasuk objek BBNKB,” tulis penjelasan UU tersebut.
Biaya yang Masih Harus Dibayar Saat Balik Nama Kendaraan Bekas
Meski BBNKB sudah digratiskan, ada beberapa biaya lain yang tetap berlaku sesuai PP No. 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, di antaranya:
PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) + opsen: besarnya tergantung jenis kendaraan, tertera di STNK. Jika ada tunggakan, akan dikenakan denda.
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp 35.000 (motor) & Rp 143.000 (mobil non-angkutan umum).
Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 (motor) & Rp 200.000 (mobil).
Biaya penerbitan TNKB/pelat nomor: Rp 60.000 (motor) & Rp 100.000 (mobil).
Biaya penerbitan BPKB: Rp 225.000 (motor) & Rp 375.000 (mobil).
Biaya mutasi ke luar daerah: Rp 150.000 (motor) & Rp 250.000 (mobil).












