WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Tak lama lagi program pembebasan tunggakan pajak & denda pajak kendaraan bermotor Kalimantan Selatan tahun 2025 atau diskon PKB & BBNKB berakhir.
Sejak Agustus lalu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Selatan melaksanakan program tersebut khusus warga Kalsel yang akan berakhir pada 31 Desember 2025 ini.
Potongan harga tersebut adalah untuk pembebasan tunggakan pajak & denda pajak kendaraan bermotor Kalimantan Selatan tahun 2025 atau Program Diskon PKB & BBNKB.
Mengutip Instagram UPPD Banjarmasin, Jumat (12/12/2025), berikut ini rincian diskonnya:
- Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 25%, berlaku mulai 30 Juni 2025 hingga 31 Desember 2025
- Diskon Pokok Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 34,17%, berlaku mulai 30 Juni 2025 hingga 31 Desember 2025







