WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Tak lama lagi program pembebasan tunggakan pajak & denda pajak kendaraan bermotor Kalimantan Selatan tahun 2025 atau diskon PKB & BBNKB berakhir.

Sejak Agustus lalu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Selatan melaksanakan program tersebut khusus warga Kalsel yang akan berakhir pada 31 Desember 2025 ini.

Potongan harga tersebut adalah untuk pembebasan tunggakan pajak & denda pajak kendaraan bermotor Kalimantan Selatan tahun 2025 atau Program Diskon PKB & BBNKB.

Mengutip Instagram UPPD Banjarmasin, Jumat (12/12/2025), berikut ini rincian diskonnya:

  • Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 25%, berlaku mulai 30 Juni 2025 hingga 31 Desember 2025
  • Diskon Pokok Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 34,17%, berlaku mulai 30 Juni 2025 hingga 31 Desember 2025

BACA JUGA: Duel Sadis di Jembatan Merah Pekapuran Banjarmasin, Pria Bersenjata Katana Serang Korban yang Sudah Tak Berdaya

Dalam Program Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Denda PKB ini, wajib pajak cukup membayar Pajak tahun berjalan (1 tahun) saja, berlaku mulai 4 Agustus 2025.

Memanfaatkan program in, Bapenda Kalsel mengajak warga Kalimantan Selatan untuk segera membayar pajak kendaraan ke kantor Samsat terdekat.

(Yayu)

Editor: Yayu