Polres HST Dalami Kasus Bayi Tewas di Barabai, Tersangka Jalani Tes Kejiwaan
WARTABANJAR.COM, BARABAI - Polres Hulu Sungai Tengah (HST) terus mendalami kasus penganiayaan tragis terhadap bayi perempuan berusia delapan hari berinisial ST, yang tewas setelah dibanting pelaku di Jalan Perintis Kemerdekaan, RT.5/RW.3, Desa Gambah, Kecamatan Barabai, Senin (22/9/2025) sekitar pukul 09.00 WITA.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian penyidikan mendalam terhadap tersangka Hidayat Aminullah (36), warga Desa Murung A, Kecamatan Batu Benawa.
“Dari hasil tes urine yang sudah keluar, tersangka dinyatakan negatif narkoba. Namun, sampel darah dan rambut tetap kami kirim ke laboratorium forensik di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolres Jupri dalam konferensi pers yang digelar Rabu (24/9/2025).
Baca Juga
PESTA RAKYAT DI SIRING! Ribuan Warga Banjarmasin Serbu 41 Wadai Banjar Gratis
Selain pemeriksaan narkoba, Polres HST juga menjadwalkan tes psikologi terhadap tersangka. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi mental pelaku saat melakukan tindakannya.
“Pemeriksaan kejiwaan akan kami lakukan siang ini. Hasilnya akan menjadi pertimbangan lebih lanjut dalam proses penyidikan,” tambahnya.
Kapolres menegaskan, meski nantinya ditemukan indikasi gangguan kejiwaan, proses hukum tetap berjalan.
“Apapun hasilnya, penyidikan tetap berlanjut. Keputusan akhir terkait kondisi kejiwaan tersangka ada di tangan pengadilan,” tegasnya.
Sejauh ini, penyidikan masih berfokus pada keterangan saksi-saksi, olah TKP, serta pengumpulan barang bukti. Di antaranya karpet bercak darah, pakaian bayi, sepeda milik pelaku, hingga selimut korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Kasus ini akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kapolres. (wartabanjar.com/Adew)
Editor Restu