Divonis 7,5 Tahun Penjara, Pelaku Pembunuhan Santri di HST Tegang dan Keluarga Was-was Saat Sidang
Ukuran Huruf:
“Kami akan bicarakan dulu dengan keluarga, apakah menerima putusan atau akan melanjutkan upaya hukum banding,” kata Bambang Supriadi.
Majelis hakim memberikan waktu 7 hari bagi kedua belah pihak untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut. (Wartabanjar.com/adew)
Editor: Yayu