“Kami akan bicarakan dulu dengan keluarga, apakah menerima putusan atau akan melanjutkan upaya hukum banding,” kata Bambang Supriadi.

Majelis hakim memberikan waktu 7 hari bagi kedua belah pihak untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut. (Wartabanjar.com/adew)

Editor: Yayu