WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru memutuskan untuk membatalkan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai belum menjadi kebutuhan mendesak, yakni Raperda tentang teknologi informasi dan penanaman tanaman organik.
Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, menjelaskan pembatalan ini merupakan hasil evaluasi bersama antara Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) dan Bagian Hukum Pemkot Banjarbaru.
“Kita ingin fokus pada Raperda yang memang penting dan selaras dengan kebutuhan pembangunan saat ini. Salah satunya Raperda tentang sempadan sungai yang memang sudah lama dibutuhkan,” kata Gusti Rizky, Jumat (12/9/2025) siang.
DPRD menargetkan Raperda sempadan sungai bisa disahkan paling lambat akhir tahun 2025, karena dinilai penting untuk penataan ruang dan sinkronisasi dengan RJPMD yang sedang disusun.
“Tapi tergantung kebutuhan, paling lama bisa satu tahun namun idealnya mungkin tahun ini sudah bisa diselesaikan,” tambahnya.
BACA JUGA: Waspada Jalur Bypass Banjarbaru-Batulicin Longsor dan Banjir, Warga Diimbau Lewat Jalan Lain Saja
Terkait adanya defisit Rp160 miliar dalam rancangan RJPMD, DPRD mengakui hal itu merupakan dampak dari efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat.
Namun, Gusti Rizky memastikan defisit tersebut dapat ditutupi melalui Silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun sebelumnya, tanpa mengorbankan program-program prioritas untuk masyarakat.







