PENGEDAR SABU di Banjarbaru Terancam Pidana Mati Usai Polisi Amankan 5,24 Gram Narkotika

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru kembali menorehkan prestasi dengan membekuk seorang pria berinisial H (42), warga Jalan Papare, Kelurahan Cempaka, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

    Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (3/9/2025), setelah petugas menerima laporan dari masyarakat soal adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di kawasan Cempaka.

    Kasi Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunardi, mengungkapkan saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapati 16 klip plastik berisi kristal putih yang diyakini sabu.

    “Dari hasil penimbangan, barang bukti memiliki berat kotor 8,61 gram, dengan berat bersih mencapai 5,24 gram,” tegasnya, Jumat (5/9/2025).

    BACA JUGA:DRONE CANGGIH POLDA KALSEL Jatuh Saat Misi Pencarian Helikopter di Tanah Bumbu, Diganggu Medan Magnet!

    Selain sabu, polisi juga mengamankan dua pipet kaca berisi sisa sabu, tiga klip plastik kosong, sendok kecil dari sedotan, satu alat hisap (boong), timbangan digital, dan dua dompet kain.

    Tak berhenti di situ, satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba, serta satu mobil dan satu sepeda motor yang diyakini hasil dari kegiatan ilegal tersebut juga ikut disita.

    Tersangka Terancam Hukuman Berat

    Kini, tersangka H bersama barang bukti diamankan di Mapolres Banjarbaru untuk menjalani pemeriksaan intensif.

    “Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 114 ayat (2), sub Pasal 112 ayat (2), dan sub Pasal 137a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Ipda Kardi.

    Dengan jeratan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati sesuai aturan yang berlaku.

    Baca Juga :   Kerap Dikunjungi Wisatawan Luar Daerah, Masjid Agung Riadhusshalihin Barabai Terbuka untuk Berbagai Kegiatan Agama

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI