WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Aksi nekat seorang sales rokok berinisial MF (46) di Kabupaten Tanah Bumbu akhirnya berakhir di tangan aparat kepolisian. Ia ditangkap setelah diduga melakukan penggelapan uang penjualan rokok dengan nilai fantastis, mencapai Rp2,44 miliar.
MF diringkus oleh tim gabungan Polsek Simpang Empat dan Polda Kalimantan Tengah pada Rabu (3/9/2025) pukul 17.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan usai korban resmi melaporkan kasus tersebut pada 1 September 2025.
BACA JUGA:PENGEDAR SABU di Banjarbaru Terancam Pidana Mati Usai Polisi Amankan 5,24 Gram Narkotika
3 Bulan Uang Tak Disetor
Menurut laporan, MF tidak menyetorkan hasil penjualan rokok kepada pihak perusahaan sejak Maret hingga Juni 2025. Uang yang seharusnya masuk ke kas perusahaan justru digelapkan hingga total mencapai miliaran rupiah.
Aksi ini baru terungkap setelah pihak perusahaan melakukan audit internal dan menemukan adanya kejanggalan besar pada laporan keuangan.
Mendapat laporan resmi dari pihak perusahaan, polisi langsung bergerak cepat melacak keberadaan MF. Hanya dalam waktu dua hari, pelarian MF berhasil dihentikan di wilayah Kalimantan Tengah.
Kini, tersangka sudah diamankan dan akan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penggelapan, yang ancaman hukumannya mencapai pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat modus serupa sering dilakukan oleh oknum sales di berbagai daerah dengan memanfaatkan kepercayaan perusahaan.(Wartabanjar.com/tanahbumbuinfo)
editor: nur muhammad