Satlantas Polres HST Resmi Terapkan Tilang Elektronik, Masyarakat Diimbau Lebih Disiplin
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BARABAI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) resmi memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai Senin (1/9/2025). Penerapan sistem berbasis teknologi ini menandai langkah baru dalam penegakan hukum lalu lintas di daerah.
Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon melalui Kasat Lantas Polres HST, Iptu Junaidi, mengatakan pada tahap awal perangkat ETLE telah dipasang di tiga titik strategis.
Yakni Pajukungan, Simpang 10 Barabai, dan Simpang Tiga Mandingin. Kamera tersebut terintegrasi dengan sistem pusat yang mampu merekam berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga
Seluruh Gedung di Banjarmasin Harus Dicat Putih, Mulai 1 September
“Jadi, setiap pelanggaran seperti tidak memakai helm, menerobos lampu merah, tidak pakai sabuk pengaman, hingga bermain ponsel saat berkendara akan langsung terekam,” ujarnya, Kamis (4/9/2025).
Ia menjelaskan, masyarakat tidak perlu heran jika tiba-tiba menerima surat tilang di rumah, meski tidak pernah diberhentikan polisi di jalan. Sebab, sistem ETLE bekerja otomatis dengan mengirimkan bukti pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan berdasarkan data registrasi.
“Dengan ETLE, penindakan pelanggaran menjadi lebih objektif dan transparan, sekaligus meminimalisasi interaksi langsung petugas dan pengendara. Jadi, pengendara harus benar-benar disiplin, gunakan helm standar, lengkapi surat-surat kendaraan, dan patuhi rambu lalu lintas,” tegasnya.
Lebih jauh, Iptu Junaidi menekankan bahwa tujuan utama ETLE bukan sekadar menilang, melainkan mengedukasi pengendara agar lebih mengutamakan keselamatan.
“Satu kesalahan kecil di jalan bisa berakibat fatal, baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Dengan ETLE, kami berharap angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan,” katanya.
Selain menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, ETLE juga diharapkan menjadi bagian dari upaya menuju smart city di Kabupaten HST. Data yang dihimpun dari kamera pemantau dapat digunakan sebagai bahan evaluasi kebijakan transportasi daerah di masa mendatang.
Polres HST pun mengajak masyarakat menyambut penerapan ETLE ini secara positif.
“Keselamatan adalah prioritas. Jangan sampai karena kelalaian sepele, pengendara justru terancam keselamatannya sekaligus terkena sanksi tilang,” pungkas Iptu Junaidi. (wartabanjar.com/Adew)
Editor Restu