Satpol PP Balangan Amankan 60 Liter Tuak di Gunung Pandau, Pelaku Sempat Menolak Dibawa Petugas
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, PARINGIN– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan kembali mengamankan minuman tradisional beralkohol jenis tuak, pada Sabtu (30/8/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 60 liter tuak yang disimpan di lokasi kejadian.
Selain itu, turut diamankan juga tuak yang telah dikemas dalam plastik berukuran 1 liter sebanyak 4 bungkus, serta plastik berukuran 2 liter sebanyak 3 bungkus.
Subkoordinator Bidang PPUD Binwasluh Satpol PP Balangan, Ferdy Syaftiawan, mengatakan bahwa tersangka berinisial RLS sempat melawan saat digerebek.
“Tersangka enggan kami bawa ke kantor ketika di lokasi, namun setelah diberikan penjelasan, ia bersedia datang sendiri ke kantor dalam waktu dekat,” ujarnya.
BACA JUGA: Duka untuk Affan Kurniawan Mengalir dari Dunia Internasional, Olympique Marseille Beri Hormat
Ferdy menambahkan, lokasi tersebut bukan kali pertama menjadi sasaran penertiban.
“Ini sudah yang kedua kalinya kami melakukan penggerebekan di tempat ini. Yang pertama bersama pihak kepolisian, tetapi pelakunya berbeda dengan yang sekarang,” pungkasnya.
Karena pelanggaran tersebut, Satpol PP Balangan melakukan penindakan yustisi dan melanjutkannya ke proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Tindakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, yang melarang penjualan minuman beralkohol maupun minuman tradisional yang memabukkan.
Pelanggaran tersebut diancam dengan hukuman kurungan paling lama enam bulan dan/atau denda maksimal Rp50 juta. (wartabanjar.com/alfi)
Editor: Yayu