Presiden Prabowo Cabut Tunjangan Anggota DPR RI

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto resmi membatalkan tunjangan perumahan untuk DPR RI yang memantik emosi warga hingga berbuntut aksi demonstrasi warga.

Hal ini ditegaskan Presiden Prabowo yang didampingi Ketua Umum (Ketum) Partai Politik (Parpol) di Istana Negara.

“DPR akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI termasuk besaran tunjangan Anggota DPR dan juga moratorium kunjungan negara ke Luar Negeri,” ungkap Prabowo dalam Konfrensi Pers, di Istana Negara, Minggu (31/8/2025).

Prabowo juga meminta Pimpinan DPR dan Para Ketua Umum Partai memberhentikan anggotanya yang memantik emosi warga.

Keputusan diberlakukan mulai Senin, 1 September 2025. Ia meminta kepada
para pejabat pemerintahan untuk peka terhadap kepentingan masyarakat.

“Kebebasan berpendapat seperti diatur dalam UN International Covenant Civil Political Right pasal 19 dan UU 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Aspirasi bisa dilakukan secara damai, namun jika dalam pelaksanaannya terhadap kegiatan-kegiatan bersifat anarkis merusak atau membakar Fasum (fasilitas umum) sampai adanya korban jiwa, mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi publik maupun rumah-rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum dan negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya,” tegas Prabowo.

Aksi Presiden Prabowo ini merupakan respons dari aksi unjuk rasa yang meluas hingga terjadi penjarahan pada rumah para pejabat.