“Kebebasan berpendapat seperti diatur dalam UN International Covenant Civil Political Right pasal 19 dan UU 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Aspirasi bisa dilakukan secara damai, namun jika dalam pelaksanaannya terhadap kegiatan-kegiatan bersifat anarkis merusak atau membakar Fasum (fasilitas umum) sampai adanya korban jiwa, mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi publik maupun rumah-rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum dan negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya,” tegas Prabowo.
Aksi Presiden Prabowo ini merupakan respons dari aksi unjuk rasa yang meluas hingga terjadi penjarahan pada rumah para pejabat.
Terutama anggota DPR RI yang dianggap tak memiliki empati kepada warga. Termasuk rumah Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang tak luput dari amukan warga. (Wartabanjar.com/atoe)
Editor Restu







