Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Dua Mantan Karyawan Bank Resmi Ditahan Penyidik Kejati Kalsel
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Dua mantan karyawan sebuah bank milik pemerintah yang ada di Kalimantan Selatan (Kalsel), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah pria berinisial MMG dan seorang perempuan berinisial RA.
Kedua tersangka ini pun resmi ditahan, terhitung sejak Rabu (27/8/2025) oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel.
Baca Juga
Ratusan Mahasiswa, Ojol dan Buruh di Kalsel Gelar Konsolidasi Jelang Aksi Senin, Ikuti Gerakan Serentak dengan Jakarta
"Penahanan kepada dua tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Banjarbaru," ujar Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalsel, Yuni Priyono ketika dikonfirmasi, Sabtu (30/8/2025).
Yuni Priyono menambahkan bahwa MMG dan RA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas tindakan fraud oleh petugas Bank Pemerintah (BUMN) dan pihak terkait lainnya terhadap penyaluran kredit kepada nasabah pada PT. Bank Pemerintah (Persero) Tbk. Unit Kuin Alalak Tahun 2021 sampai dengan 2023.
Keduanya pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagai dakwaan primair.
Sementara untuk subsidaernya Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp 4.743.665.523 (Rp 4,7 Miliar)," katanya.
Yuni Priyono menambahkan bahwa Kejati Kalsel terus berkomitmen untuk menuntaskan perkara korupsi dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan,transparansi dan akuntabilitas.
"Penanganan perkara ini tidak hanya dilakukan dengan proses hukum yang sah, namun juga dengan upaya untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya praktik korupsi di masa depan. Kami senantiasa berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa seluruh prosedur hukum dijalankan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.(Wartabanjar.com/Frans)
Editor Restu