WARTABANJAR.COM – Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk masa kerja 2025–2030 resmi dibuka mulai 25 Agustus – 9 September 2025.
Kementrian Agama (Kemenag) telah membentuk Tim Seleksi dan membuka pendaftaran calon anggota BAZNAS dari unsur masyarakat.
Pelaksanaan selesksi berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota BAZNAS, Pimpinan BAZNAS Provinsi, dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota.
Baca Juga
Sambungan Jembatan Pulau Telo di Kapuas Bergoyang dan Abrasi, Warga Melintas Diimbau Waspada
Pendaftaran dibuka secara daring dengan dengan mengunggah dokumen persyaratan secara lengkap melalui tautan: https://simzat.kemenag.go.id/simzat/apps/web/registrasi_balon.
Ada delapan formasi yang tersedia bagi anggota Baznas dari unsur masyarakat. Adapun persyaratan utama untuk mengkuti seleksi antara lain: WNI beragama Islam, berusia minimal 40 tahun, sehat jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah sarjana, memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, serta tidak menjadi anggota partai politik.
“Seluruh proses seleksi bersifat transparan, objektif, dan tidak dipungut biaya,” tegas Ketua Tim Seleksi yang juga Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, di Jakarta dikutip Kamis (28/8/2025).
Sekretaris Tim Seleksi sekaligus Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, menekankan pentingnya seleksi ini sebagai upaya memperkuat tata kelola zakat nasional.
“Seleksi ini bukan sekadar mencari figur, tetapi memastikan bahwa BAZNAS ke depan diisi oleh sosok-sosok berintegritas, berkompetensi, dan memiliki visi membangun tata kelola zakat nasional yang profesional, transparan, dan akuntabel. Kementerian Agama ingin menjaga khitah zakat sebagai instrumen keadilan sosial, pemberdayaan umat, sekaligus pilar pengentasan kemiskinan,” ujar Waryono.

