Narapidana Lapas Kelas IIA Barelang Batam Ini Dituntut Penjara 4 Tahun di Banjarmasin

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Belum juga selesai menjalani hukuman dari balik jeruji besi, seorang warga binaan atau narapidana dari Lapas Kelas II A Barelang Batam, pria bernama Aziz Miswar ini terancam kembali mendapatkan hukuman.

Pasalnya Aziz kembali didudukan sebagai terdakwa dalam perkara narkotika, di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Bahkan Aziz pun menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada hari ini Rabu (27/8/2025).

Baca Juga

Kasus Bocah Tenggelam di The Breeze Liang Anggang, Polisi Tetapkan 14 Orang Sebagai Tersangka

Dalam tuntutannya, JPU pun menuntut agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 gram“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan pertama JPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun tahun,” ujar JPU.

Selain itu JPU juga meminta Majelis Hakim untuk dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 miliar, subsidaer 6 bulan penjara.

Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (3/9/2025) dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

Terdakwa Aziz sendiri kembali didudukan di kursi pesakitan karena memerintahkan seorang pria bernama Armiadi alias Mia (menjalani tuntutan terpisah) untuk menjadi kurir sabu, dengan upah sebesar Rp 20 juta.

Baca Juga :   TMMD Segera Digelar di Desa Barimbun, Bangun Jalan hingga Rehab Mushola

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca