WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Tuntutan lebih tinggi diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Kotabaru, yakni Selvie Metty. Pasalnya dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada hari ini, Rabu (27/8/2025) sore, terdakwa Selvie Metty dituntut penjara lebih tinggi dari terdakwa M Dika Irawan alias Dika yang merupakan mantan Relationship Manager pada PT BRI TBK Cabang Kotabaru. Pembacaan tuntutan sendiri dilakukan oleh JPU secara bergantian, dan yang terlebih dahulu dibacakan tuntutan untuk terdakwa Dika. Baca Juga Kasus Bocah Tenggelam di The Breeze Liang Anggang, Polisi Tetapkan 14 Orang Sebagai Tersangka Terdakwa Dika dituntut dengan penjara selama 8,5 tahun kemudian denda sebesar Rp 500 juta subsidaer 3 bulan kurungan. Selain itu Dika juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp Rp 415.500.000. Usai membacakan tuntutan untuk terdakwa Dika, JPU pun melanjutkan pembacaan tuntutan untuk terdakwa Selvie. Dalam tuntutannya, JPU pun menuntut agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa Selvie terbukti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP. "Menuntut agar menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun, dan denda sebesar Rp 500 juta subsidaer kurungan selama 3 bulan," jelasnya. Tidak hanya itu, JPU juga menuntut agar terdakwa juga membayar uang pengganti sebesar Rp 2 Miliar. Apabila tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa. Apabila uang pengganti tidak mencukupi, maka terdakwa dikenakan kurungan selama 4 tahun 3 bulan. Atas tuntutan tersebut, terdakwa Selvie pun melalui penasihat hukumnya Rahadian Noor SH pun menyatakan akan mengajukkan nota pembelaan atau pledoi. Oleh Majelis Hakim yang diketuai Fidiyawan Satriantoro ini pun sidang ditunda, dan dilanjutkan dua pekan ke depan dengan agenda pledoi. Selvie sendiri duduk di kursi pesakitan karena mengajukkan kredit topengan atau kredit fiktif, dari periode 2021 hingga 2023. Selain mengajukkan kredit atas nama diri sendiri, terdakwa Selvie juga mengajukkan nama orang lain dan totalnya menjadi 28 orang debitur. Selvie pun memanipulasi sejumlah berkas, termasuk juga data usaha hingga agunan dari para debitur. Perbuatan curang Selvie ini pun dimuluskan oleh terdakwa Dika. Setelah uang berhasil dicairkan, Selvie pun mengambil uang dan membagikannya kepada pemilik nama yang diajukkan, termasuk komitment fee dari setiap pencairan dengan nominal hingga puluhan juta untuk terdakwa Dika. Kredit yang dicairkan pun nominalnya bervariasi, mulai dari Rp 150 juta hingga Rp 800 juta, dengan total uang yang berhasil dicairkan sebesar Rp 9,2 Miliar. Akibat perbuatan Dika dan Selvie tersebut, kerugian negara yang muncul dalam perkara ini senilai Rp 9,2 Miliar. Kemudian terdakwa Dika pun dalam perkara ini dikenakan dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.(Wartabanjar.com/Frans) Editor Restu